Kabupaten Tangerang Minta Pengukuran Ulang Batas Wilayah
TEMPO Interaktif, Tangerang
- Sengketa lahan terminal II dan III Bandara Soekarno Hatta antara
Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang terus memanas. Setelah sama-sama
mengadu ke Kementerian Dalam Negeri perihal batas wilayah itu, kini
kedua belah pihak saling mengklaim area yang dipermasalahkan itu masuk
ke wilayah masing-masing daerah.
”Jalan terbaik adalah meminta
kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memverifikasi batas wilayah dengan
melakukan pengukuran ulang,” ujar Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten
Tangerang, Deden Syukron, Kamis, 12 Mei 2011.
Deden mengatakan
berdasarkan batas wilayah dan peta Kabupaten Tangerang sudah jelas bahwa
sebagian area Terminal II dan III Bandara Soekarno-Hatta terletak di
Desa Rawa Burung dan Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten
Tangerang. ”Secara de facto dan de jure, Kota Tangerang selama ini
keliru,” kata Deden.
Menurut dia, selama ini Kabupaten Tangerang
masih berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang
Pembentukan Kota Tangerang. Dalam pasal 6 ayat 1, 2, dan 3, jelas batas
wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam
pasal 1 disebutkan bahwa sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan
Teluk Naga dan Kecamatan Sepatan, Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
”Desa Tanjung Burung dan Desa Rawa Rengas berada di Kecamatan Kosambi
(Kecamatan Pemekaran dari Teluk Naga),” kata dia.
Deden
melanjutkan, sementara, dalam ayat 3 disebutkan penentuan batas wilayah
Kota Madya Daerah Tingkat II Tangerang secara pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri. ”Cara inilah yang sedang kami tempuh,” ujarnya.
Ia
menambahkan selama ini belum ada berita acara pengukuran batas wilayah
bersama-sama antara Kota dan Kabupaten Tangerang dan pihak-pihak
terkait. Kabupaten Tangerang telah melaporkan masalah ini ke Kementrian
Dalam Negeri pada Senin, 2 Mei 2011.
Pemerintah Kabupaten
Tangerang menuding Kota Tangerang telah mencaplok sebagian lahan
Terminal II dan III Bandara Soekarno-Hatta. Pencaplokan lahan tersebut
berpengaruh pada pendapatan asli daerah Kabupaten Tangerang. Sebab,
pajak dan retribusi terminal II dan III selama ini masuk ke kas Kota
Tangerang.
Lahan seluas 260 hektare itu diklaim masih dalam batas
wilayah Kabupaten Tangerang yang berada di Desa Rawa Rengas dan Rawa
Burung, Kecamatan Kosambi. ”Kami punya bukti-bukti kuat jika area
tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,”
kata Camat Kosambi Selamat Budhi.
Menurut Budhi, sejak Kota
Tangerang memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang, dua desa tersebut
tetap masuk wilayah Kecamatan Kosambi. ”Tidak pernah masuk ke wilayah
Kota Tangerang,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, Kabupaten Tangerang
juga memiliki bukti Surat Pelimpahan Hak (SPH), Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang (SPPT), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar