Post Page Advertisement [Top]

Kabupaten Tangerang Minta Pengukuran Ulang Batas Wilayah

Kabupaten Tangerang Minta Pengukuran Ulang Batas Wilayah
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO Interaktif, Tangerang - Sengketa lahan terminal II dan III Bandara Soekarno Hatta antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang terus memanas. Setelah sama-sama mengadu ke Kementerian Dalam Negeri perihal batas wilayah itu, kini kedua belah pihak saling mengklaim area yang dipermasalahkan itu masuk ke wilayah masing-masing daerah.
”Jalan terbaik adalah meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memverifikasi batas wilayah dengan melakukan pengukuran ulang,” ujar Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang, Deden Syukron, Kamis, 12 Mei 2011.
Deden mengatakan berdasarkan batas wilayah dan peta Kabupaten Tangerang sudah jelas bahwa sebagian area Terminal II dan III Bandara Soekarno-Hatta terletak di Desa Rawa Burung dan Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. ”Secara de facto dan de jure, Kota Tangerang selama ini keliru,” kata Deden.
Menurut dia, selama ini Kabupaten Tangerang masih berpedoman pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Tangerang. Dalam pasal 6 ayat 1, 2, dan 3, jelas batas wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam pasal 1 disebutkan bahwa sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Teluk Naga dan Kecamatan Sepatan, Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang. ”Desa Tanjung Burung dan Desa Rawa Rengas berada di Kecamatan Kosambi (Kecamatan Pemekaran dari Teluk Naga),” kata dia.
Deden melanjutkan, sementara, dalam ayat 3 disebutkan penentuan batas wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Tangerang secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. ”Cara inilah yang sedang kami tempuh,” ujarnya.
Ia menambahkan selama ini belum ada berita acara pengukuran batas wilayah bersama-sama antara Kota dan Kabupaten Tangerang dan pihak-pihak terkait. Kabupaten Tangerang telah melaporkan masalah ini ke Kementrian Dalam Negeri pada Senin, 2 Mei 2011.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menuding Kota Tangerang telah mencaplok sebagian lahan Terminal II dan III Bandara Soekarno-Hatta. Pencaplokan lahan tersebut berpengaruh pada pendapatan asli daerah Kabupaten Tangerang. Sebab, pajak dan retribusi terminal II dan III selama ini masuk ke kas Kota Tangerang.
Lahan seluas 260 hektare itu diklaim masih dalam batas wilayah Kabupaten Tangerang yang berada di Desa Rawa Rengas dan Rawa Burung, Kecamatan Kosambi. ”Kami punya bukti-bukti kuat jika area tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,” kata Camat Kosambi Selamat Budhi.
Menurut Budhi, sejak Kota Tangerang memisahkan diri dari Kabupaten Tangerang, dua desa tersebut tetap masuk wilayah Kecamatan Kosambi. ”Tidak pernah masuk ke wilayah Kota Tangerang,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, Kabupaten Tangerang juga memiliki bukti Surat Pelimpahan Hak (SPH), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]