TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Ø DASAR HUKUM
1.
Undang-undang Nomor 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah RI
Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Republik Indonesia
No.01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
4.
Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I. Nomor 19/Kep/M/III/2000 tentang
Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
5.
Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan UKM R.I. Nomor 123 / Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan
Tugas Pembantuan Dalam Rangka Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran
Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Propinsi, Kabupaten/Kota.
6.
Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan UKM R.I. Nomor 124/Kep/M-KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat
yang berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran
Dasar dan Pembubaran Koperasi Tingkat Nasional.
7.
Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor
98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi.
Ø PEMBENTUKAN KOPERASI
Sekelompok orang/masyarakat yang akan membentuk Koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
· Syarat-syarat
yang harus dipenui dalam pembentukan Koperasi adalah :
1. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua
puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
2. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya
tiga badan hukum Koperasi.
3. Pendiri koperasi primer adalah warga negara Indonesia, cakap
secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
4. Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang
diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat
pembentukan koperasi sekunder.
5. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara
ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang
nyata bagi anggota.
6. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
7. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
· Langkah-langkah
dalam pembentukan Koperasi
Rapat Persiapan
1. Sebelum diadakan rapat pembentukan koperasi, para pendiri wajib
mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan
rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran
dasar/materi muatan anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan hal
lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.
2. Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan
koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para
pendiri.
Rapat Pembentukan
1.
Rapat pembentukan koperasi
dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.
2. Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang.
3. Dalam rapat pembentukan dibahas antara lain mengenai pokok-pokok
materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas
yang pertama.
4. Anggara dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri : nama
dan tempat kedudukan; jenis koperasi; maksud dan tujuan; bidang usaha;
ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola,
permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan
ketentuan mengenai sanksi.
5. Pelaksanaan rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam
Berita Acara rapat pendirian koperasi atau notulen rapat pendirian koperasi.
6. Berita acara rapat pembentukan koperasi atau notulen rapat
pembentukan koperasi ditandatangani oleh pimpinan rapat serta satu orang wakil
anggota dan pejabat yang hadir sebagai saksi dalam rapat pembentukan.
7. Dengan adanya Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah RI No. 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta
Koperasi, maka akta pendirian yang berisi anggaran dasar koperasi dapat dibuat
oleh notaris yang telah memiliki sertifikat mengikuti pembekalan dibidang
perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah dan berkedudukan sesuai dengan domisili kantor koperasi yang
bersangkutan.
Ø PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
a.
Para pendiri Koperasi
atau kuasanya dapat mempersiapkan akta pendirian koperasi melalui bantuan
Notaris pembuat Akta Koperasi.
b.
Permintaan pengesahan
tersebut diajukan dengan melampirkan :
i. Salinan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi bermaterai cukup.
ii. Berita Acara rapat pembentukan koperasi atau
notulen rapat pembentukan koperasi.
iii. Surat Kuasa.
iv. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya
sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para
pendiri.
v. Neraca awal koperasi.
vi. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan
Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
vii. Susunan Pengurus dan Pengawas.
viii. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
ix. Daftar pendiri.
x. Untuk koperasi primer melampirkan foto copy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dari para pendiri.
xi. Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota
masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi
sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
xii. Daftar riwayat hidup dan pas foto para pengurus sebanyak dua buah
ukuran 4 x 6.
c.
Pejabat yang berwenang
wajib melakukan penelitian dan verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang
akan disyahkan.
d.
Materi anggaran dasar
tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
e.
Pejabat yang berwenang
melakukan pengecekan terhadap koperasi yang bersangkutan untuk memastikan
keberadaan koperasi tersebut terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat
koperasi, kepengurusan koperasi, usaha yang dijalankan dan keanggotaan
koperasi.
f.
Pelaksanaan penilaian
dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.
g.
Dalam hal hasil
penelitian dan pengecekan pejabat menilai koperasi tersebut layak untuk
disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.
h.
Nomor dan tanggal Surat
Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal
perolehan status Badan Hukum Koperasi.
i.
Surat Keputusan
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan secara langsung kepada kuasa
pendiri.
j.
Surat Keputusan Akta
Pendirian Koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat ditingkat Propinsi dan
Kabupaten/kota ditembuskan dan dikirimkan kepada Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah RI.
k.
Surat Keputusan
Pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui
Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
A. Tahap
persiapan pendirian koperasi
Sekelompok
orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud
dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta
bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi
lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip
koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan
penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk
panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a.
Menyiapkan dan menyampaikan undangan
kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.
Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan
pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan
koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya
pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas
Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat
pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan,
yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari
para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan
koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan
dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati
oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep
Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian
panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan
:
1.
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan
nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi
tersebut berada.
2.
Landasan, asas dan prinsip koperasi,
di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang
akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan
misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan
dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya.
Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen,
koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan
keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan
kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai
keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi
karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam
mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi.
Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
·
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di
dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat
dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat
sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam
koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta
wewenang dari pengurus koperasi.
·
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam
koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari
pengawas koperasi.
·
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan
penasehat.
7.Ketentuan
mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal
yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta
peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9.
Pembubaran dan penyelesaian,
membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi
setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal
ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
10.
Jangka waktu berdirinya koperasi.
11.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan
mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi,
karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan
lain-nya yang telah ditetapkan.
12.
Anggaran rumah tangga dan peraturan
khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang
sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.
Penutup.
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang
yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di
koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva
dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan
dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan
badan hukum
Setelah
terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan
hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan
badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri
koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian
secara tertulis kepada diajukan
kepada Kepala Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :
1.
Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya
bermaterai)
2.
Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.
Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.
Daftar hadir rapat.
5.
Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.
Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi
riwayat hidup).
7.
Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.
Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)
bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.
Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri
minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan
Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa
deposito pada bank pemerintah.
10.
Mengisi formulir isian data koperasi.
11.
Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan
akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan
akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di atas kepada
pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi, yaitu Kepala
Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi
apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum
dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya.
Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam
waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa
Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai
dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku
Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi
tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte
Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai
badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam
Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte
salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan
mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang
bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan
akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan
akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan
nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri
Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu
proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum
kepada masyarakat.
Berdasarkan
Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di
dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang
melibatkan notaris yaitu :
a.
Rapat pembentukan koperasi selain
mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi
hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu
notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di
Kabupaten Simalungun), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti
pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi
dan UKM RI.
b.
Notaris yang telah membuat akta pendirian
koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian
membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya
sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c.
Kemudian akta pendirian koperasi
yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat
dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
PEMBAGIAN SHU
KOPERASI SERBA USAHA SURYA INDAH
1. Total Penjualan Koperasi Rp. 298.800.000
2. Jumlah SHU Rp.
43.040.000
Perhitungan pembagian SHU :
|
Keterangan
|
Pembagian SHU
Rp43.040.000
|
|
|
Cadangan Koperasi
Jasa Anggota
Jasa Modal
Jasa Pengurus
Dana Kesehatan
Dana Sosial
|
30%
30% 15% 5% 5% 5% |
Rp. 12.912.000
Rp. 12.912.000 Rp. 10.760.000 Rp. 2.152.000 Rp. 2.152.000 Rp. 2.152.000 |
Simpanan Pokok…………………………………. Rp. 150.000.000
Simpanan Wajib………………………………….. Rp. 175.000.000
Simpanan Sukarela……………………………….. Rp. 295.000.000
Modal Koperasi…………………………………... Rp. 620.000.000
I.
Presentase Jasa Moda
Rp. l10.760.000
x 100 % = 1,38%
Rp. 620.000.000
Rp. 620.000.000
II.
Presentase Jasa Anggota
Rp. 12.912.000
x 100 % = 4%
Rp. 298.800.000
x 100 % = 4%
Rp. 298.800.000
III.
Jurnal
SHU Rp 43.040.000
Cadangan Koperasi Rp.
12.912.000
Jasa Anggota Rp.
12.912.000
Jasa Modal Rp.
10.760.000
Jasa Pengurus Rp.
2.152.000
Dana Kesehatan Rp.
2.152.000
Dana Sosial Rp.
2.152.000
PEMBAGIAN SHU ANGGOTA
1.
Ardia Radhenal Zulmi
Jumlah Simpanan Rp.
15.000.000
Penjualan Rp. 7.500.000
JasaModal Rp. 207000
Jasa Anggota Rp. 300.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Ardia Rp. 507.000
Penjualan Rp. 7.500.000
JasaModal Rp. 207000
Jasa Anggota Rp. 300.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Ardia Rp. 507.000
2.
Atikah Hardiana
Jumlah Simpanan Rp.
10.500.000
Penjualan Rp. 6.228.000
JasaModal Rp. 144900
Jasa Anggota Rp. 249.120
Jumlah SHU yang diterima Nn. Atika Rp. 394.020
Penjualan Rp. 6.228.000
JasaModal Rp. 144900
Jasa Anggota Rp. 249.120
Jumlah SHU yang diterima Nn. Atika Rp. 394.020
3.
Bimo Abrianto Anggoro
Jumlah Simpanan Rp.
16.000.000
Penjualan Rp. 7.750.000
JasaModal Rp. 220800
Jasa Anggota Rp. 310.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Bimo Rp. 530.800
Penjualan Rp. 7.750.000
JasaModal Rp. 220800
Jasa Anggota Rp. 310.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Bimo Rp. 530.800
4.
Brian Adrianus
Jumlah Simpanan Rp.
7.800.000
Penjualan Rp. 2.680.000
Jasa Modal Rp. 107.640
Jasa Anggot Rp. 107.200
Jumlah SHU yang diterima Tuan Brian Rp. 214.840
Penjualan Rp. 2.680.000
Jasa Modal Rp. 107.640
Jasa Anggot Rp. 107.200
Jumlah SHU yang diterima Tuan Brian Rp. 214.840
5.
Claudia Marsha
Jumlah Simpanan Rp.
9.500.000
Penjualan Rp. 9.980.000
Jasa Modal Rp. 131.100
Jasa Anggota Rp. 399.200
Jumlah SHU yang diterima Nn. Marsha Rp. 530.300
Penjualan Rp. 9.980.000
Jasa Modal Rp. 131.100
Jasa Anggota Rp. 399.200
Jumlah SHU yang diterima Nn. Marsha Rp. 530.300
6.
Dimas Akbar Gumilar
Jumlah Simpanan Rp.
11.000.000
Penjualan Rp. 8.000.000
Jasa Modal Rp. 151.800
Jasa Anggota Rp. 320.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Dimas Rp. 471.800
Penjualan Rp. 8.000.000
Jasa Modal Rp. 151.800
Jasa Anggota Rp. 320.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Dimas Rp. 471.800
7. Feri Abdillah Chandra
Jumlah Simpanan Rp.
12.500.000
Penjualan Rp. 5.500.000
Jasa Modal Rp. 172.500
Jasa Anggota Rp. 220.000
JumlahSHUyangditerimaTuanFeri Rp. 392500
Penjualan Rp. 5.500.000
Jasa Modal Rp. 172.500
Jasa Anggota Rp. 220.000
JumlahSHUyangditerimaTuanFeri Rp. 392500
8. Indri Astria Farhanita
Jumlah Simpanan Rp.
6.500.000
Penjualan Rp. 2.200.000
Jasa Modal Rp. 89.700
Jasa Anggota Rp. 88.000
Jumlah SHU yang diterima Nn. Indri Rp. 177.700
Penjualan Rp. 2.200.000
Jasa Modal Rp. 89.700
Jasa Anggota Rp. 88.000
Jumlah SHU yang diterima Nn. Indri Rp. 177.700
9. Laurent Christian
Jumlah Simpanan Rp.
13.700.000
Penjualan Rp. 9.500.000
Jasa Modal Rp. 189.060
Jasa Anggota Rp. 380.000
Jumlah SHU yang diterima Nn. Laura Rp. 569.060
Penjualan Rp. 9.500.000
Jasa Modal Rp. 189.060
Jasa Anggota Rp. 380.000
Jumlah SHU yang diterima Nn. Laura Rp. 569.060
10. Nodi Andrean Prasetyo
Jumlah Simpanan Rp.
22.000.000
Penjualan Rp. 18.000.000
Jasa Modal Rp. 303.600
Jasa Anggota Rp. 720.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Nodi Rp. 1.023.600
Penjualan Rp. 18.000.000
Jasa Modal Rp. 303.600
Jasa Anggota Rp. 720.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Nodi Rp. 1.023.600
11. Riandi Putra
Jumlah Simpanan Rp.
21.000.000
Penjualan Rp. 17.500.000
Jasa Modal Rp. 289.800
Jasa Anggota Rp. 700.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Rian Rp. 989.800
Penjualan Rp. 17.500.000
Jasa Modal Rp. 289.800
Jasa Anggota Rp. 700.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Rian Rp. 989.800
12. Vandy Pratama Nugraha
Jumlah Simpanan Rp.
18.500.000
Penjualan Rp. 14.000.000
Jasa Modal Rp. 255.300
Jasa Anggota Rp. 560.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Vandy Rp. 815.30
Penjualan Rp. 14.000.000
Jasa Modal Rp. 255.300
Jasa Anggota Rp. 560.000
Jumlah SHU yang diterima Tuan Vandy Rp. 815.30



Tidak ada komentar:
Posting Komentar