Mengutip dari Mas Suryokoco
Kenapa RUU Desa Batal Sah ?
20 Juli 2013 pukul 2:53
Seperti
yang pernah saya sampaikan dalam beberapa kesempatan baikdi online
maupun offline, setelah melihat Rumusan RUU Desa versi TA Pemerintahdan
TA Pansus pada 12 juni 2013 lalu yang dalam salah satu status FB saya
sampaikan…“Mencermati Rumusan Baru RUU Desa.... versi Tenaga Ahli Panja dan Tenaga Ahli Pemerintah...... Ternyata apa yang tersiar tidak seperti bukti otentik yang tersurat.... Memang kita terkadang harus mendapatkan langsung dari sumber otentik pertama untuk tahu yang sebenarnya..... semoga dengan beda konsep yang cukup mendasar... UU Desabisa selesai sesuai janji politisi... Juli ... disahkan...”
Ini sebenarnya adalah sebuah isyarat ketidak percayaan sayaatas janji juli akan disahkan. Dan berikut saya sampaikan beberapa catatan sayasetelah bertemu dengan Ketua Pansus dan juga komunikasi non tatap mukadengan beberapa anggota Pansus serta mencermati media.
Apa yang sudah selesai disepakati.
Berdasarkan sumber yang layak dipercaya meskipun saya belum melihat bukti otentiknya adalah, telah ada beberapa hal telah mampu diselesaikan dalam pembahasan antara pansus dan pemerintah menyangkut perbedaaan mendasar yang saya sebutkan. Kesepahaman itu antara lain adalah :
- Adanya pembagian atau pengelompokan dua jenis desa yaitu desa adat dan desa non adat, dimana desa adat dan non adat aka nada tata pengaturannya sendiri sendiri
- Desa adalah sebuah kesatuan masyarakat yang memiliki pemerintahan tetapi tidak sebagai daerah tingkat III tetapi memiliki hak otonom mengatur pemerintahannya sendiri. (saya masih belum memahami seperti apabentuknya)
- Tidak ada PNS di desa, jadi sekdes yang sudahPNS akan ditarik ke kabupaten dan sepenuhnya kabupaten akan melakukanpenempatan di luar pemerintah desa.
- BUMDes adalah pilihan, bisa dibentuk dan tidakmerupakan keharusan.
- Dihidupkan kembali lembaga legislator desasebagai fungsi control dan legislasi desa dengan cara pemilihan anggota BPD(seperti UU 22/99)
Apa yang tidak selesai disepakati.
Dalam beberapa hal masih ada hambatan kesepakatan bukan hanya antara pansus dengan pemerintah tetapi juga pansus dengan anggota dewanlain bahkan antar anggota panja yang hanya 15 orang. Beberapa yang belum mampu menemukan titik temu tersebut adalah :
- Masa jabatan Kepala Desa. Pansus menghendaki angka 8 tahun dan pemerintah tatap 6 tahun seperti UU sebelumnya. Sisi keberatan pemerintah dengan 8 tahu nadalah waktu jabatan yang terlalu panjang sehingga apabila terjadi sesuatu yangdianggap “kegagalan” seorang kepala desa, maka pergantian akan membutuhkan waktu yang lama. Wacana yang kemudian bergulir ada juga menjadi 5 tahun dengan pertimbangan sesuai masa jabatankepala pemerintah yang ada dan juga 10 tahun yang juga dinilai terlalu panjang.Ini adalah bagian yang kemudian menjadi alot dalam pembahasan.
- Alokasi Anggaran Dana. Pansus mengharapkan adanya prosentase dari APBN yang dialokasikan khusus untuk desa sedangPemerintah cendurung untuk tidak menyebutkan angka prosentase. Sisi pemerintah ada perbedaan pandangan antara kementerian keuangan dalam hal ini dirjen perinbangan keuangan dan depdagri. Depdagri sudah mensepakati pemikiran pansusadanya alokasi khusus meski tidak dengan prosentase sedang depkeu mensepakatidengan angka presentase berapapun silahkan tetapi hanya diambil dari DAU bukandengan khusus desa dari APBN. Bahkan dalam Pansus sendiri ternyata masih belumsatu suara untuk alokasi anggaran desa dari pusat langsung.
Para pihak yang “berseteru”
Dalam hal perseteruan yang saya maksud adalah analisis pribadi saya, sekali lagi “analisis pribadi saya”, dimana merupakan hasilolah pikir dan logika yang saya miliki. Perseteruan itu adalah :
- Ada yang ngototjabatan kades 8 tahun, meski alasan rasionalsangat mungkin terbantahkan dengan konsep kesamaan masa jabatan para kepalapemerintah adalah karena adanya janji yang sudah terucap kepada konstituennya untuk memperjuangkan atau bahkan mungkin jugasudah ada “transaksi” antara yang berjuang dan yang diperjuangkan masa jabatan8 tahun.
- Perbedaanpandangan masa jabatan adalah urusan atau pertarungan gengsi antara Pansus danpemerintah, pemerintah menunjukkan bahwa tetap konsisten dengan yang sudahditetapkan terdahulu, Pansus ingin menunjukkan kemampuannya merubah masajabatan.
- Alokasi Anggaran Desadalam pembahasan nilai dari APBN, dimata depkeu akan merepotkan dan caramudahnya adalah cukup dengan meningkatkan DAU dan serahkan pemerintah daerahmengaturnya. Pansus berpandangan bila pola di DAU kan maka akan mendapatbenturan dengan para bupati dan juga dinilai pansus tidak benar benar berjuanguntuk anggaran langsung ke desa seperti janji yang sudah diucapkan.
- Alokasi AnggaranDesa ketika dilakukan pembedahan detail yaitu dengan cara “mengakumulasi” anggaranke desa dari semua sektor, jelas anggota dewan yang mendapatkan manfaat karenamenguasai anggaran sektoral akan terganggu potensi “memperjuangkan desa bianaan” konstituenanggota DPR. Seperti kita tahu salah satu cara menunjukkan “kebaikan” anggotaDPR kepada daerah pemilihan adalah dengan “membantu” alokasi dana sektoral masukbesar di daerah pemilihannya.
- Alokasi AnggaranDesa pun bila disepakati masih mungkin terjadi tarik ulur “penempatan” apakahlangsung rekening desa, rekening kabupaten atau rekening propinsi karena iniadalah dana pusat yang dalam tata pemerintahan otonomi sekarang, perwakilanpusat di daerah adalah propinsi.
Kekacauan Informasi
Dalam hal desiminasi informasi atau sosialisasi informasi,ada kondisi yang cenderung seperti menyesatkan dilakukan baik sengaja maupuntidak sengaja oleh para pihak. Analisis saya sekali lagi analisis saya adalahsebagai berikut :
- Anggota dewan ingin “melemparkan kesalahankarena tertundanya memenuhi janji” sehingga yang timbul dipermukaan adalah RUUDesa tertunda karena pemerintah menghambat. Sementara menurut saya, bagian dariketidak mampuan memberikan argument yang kontruktif dan rasional adalh bagianlain yang tidak bisa dianggap tidak memiliki kontribusi dalam kegagalan.
- Adanya pola fetakompli dimana
penciptaan kondisidi hadapkan atau lebih tepatnya di jebak secara
terang-terangan untuk tidakboleh tidak bahwa kita harus setuju UU Desa
disahkan dengan adanya agenda “Kenduri Warga untuk RUU Desa :
MengawalKelahiran RUU Desa yang Berpihak Kepada Desa”. Acara yang
digelar oleh Koalisi Rakyat untuk Pembaharuan Desa dengan
anggota (Institute for Research and Empowerment(IRE) Yogyakarta, Forum
Pembaharuan Desa (FPD), Forum Pengembangan PembaharuanDesa (FPPD),
Combine Resource Institution (CRI) dan Rumah Aspirasi Budiman).
Mengapa saya katakan fetakompli, karena acara dikemas seolah olah RUU Desaakan segera lahir dengan bahasa "mengawal kelahiran" dan kemudian pada itu parapihak yang juga telah menyuarakan harapan jauh hari bahkan diundang pada forum RDPUtidak ada di dalamnya. (detail tentang kenduri lihat http://www.ireyogya.org/id/news/kenduri-warga-untuk-ruu-desa-mengawal-kelahiran-ruu-desa-yang-berpihak-kepada-desa.html) - Informasi sesat dalam media resmi DPR adalahbahwa “Pasal krusial yang belum mendapat persetujuan pemerintah adalahmenyangkut pengangkatan aparat desa menjadi PNS. Pihak PPDI minta, bila aparatdesa tidak bisa diangkat menjadi PNS, mereka minta agar digaji secara resmidari APBN sesuai besaran gaji PNS golongan IIA.” Sementara jelas jelaskesepahaman yang yang sudah selesai adalah tidak ada PNS di desa dengan carasekdes PNS dikembalikan ke kabupaten. ( http://www.dpr.go.id/id/berita/pimpinan/2013/jul/12/6405/ruu-desa-tinggal-menunggu-persetujuan-pemerintah )
- Dalam rangka menunjukkan kejuangan bahkan adainformasi yang berkembang dan sempat saya terima adalah kesepahaman tidak adapns di desa masih bisa berubah dan diperjuangakan dengan kekuatan politik non parlemenyaitu dengan dukungan para jenderal. Dalam logika saya itu hanya bisa terjadiapabila ada kudeta sebelum RUU Desa disahkan, haruskah seperti itu perjuangannya,sebuah pertanyaan besar yang harus dicermati dengan hati hati.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar