Post Page Advertisement [Top]


Oleh H. Sudir Santoso SH

Partai Politik di Indonesia saat ini telah mengalami dis trust ( kehilangan kepercayaan ) oleh hampir sebagian besar rakyat Indonesia di semua kalangan dan lapisan. Mulai dari kalangan paling bawah yaitu masyarakat desa, kalangan menengah dan kalangan atas yang notabene adalah sebai play maker-nya. Hal ini merupakan fenomena yang luar biasa dalam dunia perpolitikan di Indonesia sejak dimulainya pemilu legislatif tahun 1952.
Pola pragmatisme yang dibangun dan dikembangkan oleh para elit politik di era orde reformasi ini telah berhasil menggeser dan menggusur ideologi politik yang merupakan ruh dari partai politik itu sendiri. Sehingga dampak yang ditimbulkan nampak begitu nyata dimana kader partai politik dalam berpartisipasi politik bukan karena termotivasi oleh garis perjuangan ideologi politik, akan tetapi kader partai baru akan melaksanakan gerakan politik apabila dimobilisasi, akibatnya adalah high cost politic ( politik dengan biaya mahal ).
Mahalnya biaya politik pada saat ini, maka secara otomatis merubah perilaku para politisi secara signifikan. Hampir semua atau setidak-tidaknya sebagian besar para politisi yang pada saat ini duduk di dalam kekuasaan maupun yang duduk di dalam struktural partainya masing-masing sepertinya mempunyai pola pikir yang sama. Yaitu berlomba dan beradu cepat untuk dapat mengembalikan modal politiknya. Kemudian menumpuk keuntungan dan mempersiapkan modal politik untuk meraih kedudukan / kekuasaan berikutnya. Akibatnya wakil rakyat tidak lagi sempat memperjuangkan amanat penderitaan rakyat. Tetapi para wakil rakyat bertindak, berbuat dan bekerja atas kepentingan dari kelompok dan atau masing-masing partainya dengan menggunakan legitimasi rakyat.
Keluhan, rintihan, tangisan dan jeritan ketidakpuasan rakyat diapresiasikan dengan cara mengungkapkan cacian, makian serta sumpah-serapah terhadap para politisi yang sedang berkuasa saat ini. Dan kondisi tersebut sangat mudah dijumpai di warung-warung kopi di sudut kampung, terminal, pasar, kafe dan di hotel. Mulai dari loby hotel kelas melati sampai dengan lobby hotel bintang 5. Kemarahan elemen anak bangsa atas perilaku menyimpang para politisi banyak pula disampaikan melalui media jejaring sosial facebook, twitter, media cetak dan media televisi yang terus menerus menjadi headline pemberitaan.
Memang tidak semua politisi yang berkuasa pada saat ini berperilaku menyimpang. Tetapi dipikir tidak berlebihan apabila dikatakan sebagian besar berperilaku seperti itu.
Politik adalah pilar penyangga demokrasi. Ketika pilarnya mulai membusuk maka demokrasi kita terancam roboh atau berubah bentuk. Sangat dimungkinkan Demokrasi PANCASILA yang sama-sama kita sakralkan di negara kita kita berubah muka. Baik secara terang-terangan maupun secara terselubung menjadi Demokrasi Liberal atau yang biasa disebut Demokrasi PANCASONA ( Panca = 5. Sona = Anjing ). Hal ini sangat membahayakan bagi keberlangsungan kita semua sebagai anak bangsa didalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya merupakan tugas dan kewajiban seluruh anak negeri ini untuk secara bersama-sama mencari solusi demi perbaikan pola perpolitikan di negeri ini. Mulai dari saat ini, sekarang atau tidak sama sekali.
LUMBUNG SUARA DESA
Lumbung Suara Desa adalah Program yang digagas oleh ORMAS PARADE NUSANTARA ( Persatuan Rakyat Desa Nusantara ). Lumbung Suara Desa adalah agenda politik rakyat, bukan agenda politik praktis semata. Sebagai landasan atau pijakan program Lumbung Suara Desa adalah amanat TRI SAKTI yang ke dua ( 2 ) yaitu : Rakyat berdaulat dalam bidang politik.
Seperti telah kita ketahui bersama bahwa mayoritas rakyat Indonesia belum berdaulat dalam bidang politik secara substansial. Hal ini dapat dilihat dan diketahui dengan nyata mulai dari PEMILU Legislatif tahun 1951 sampai dengan PEMILU Legislatif tahun 2009. Sejak tiga ( 3 ) era yakni era Orde Lama, Orde Baru dan Orde Reformasi yang sedang berlangsung saat ini, sesungguhnya rakyat hanya berfungsi sebagai alat legitimasi sebuah sistem yang bernama DEMOKRASI.
Kalau kita mau jujur maka rakyat Indonesia terutama rakyat pedesaan yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia sampai saat ini sebagian besar diantaranya tidak memahami akan arti dan fungsi atas Hak Suaranya atau Pilihan Politiknya pada waktu mencoblos di bilik suara.
Rata-rata yang mereka pahami adalah bahwa yang namanya ritual PEMILU ( dalam frame pemahaman orang desa ) adalah merupakan hajat pemerintah dan sebagai warga negara harus patuh untuk mencoblos karena disuruh Pak Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya. Umumnya hanya itu yang mereka pahami. Mereka tidak paham bahwa nilai kartu pilihan politiknya akan sangat mempengaruhi kehidupannya didalam suasana bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Mereka tidak mengerti bahwa nilai pilihan politik pada waktu PEMILU Legislatif dan PILPRES di hari itu sama dengan nilai dan bobotnya atas suara ( pilihan politik ) yang dimiliki oleh seorang jendral, seorang menteri dan seorang konglomerat sekalipun. Mereka hanyalah seorang petani desa yang buta huruf, sehingga suara ( pilihan politik )- nya mau ditukar hanya dengan uang Rp. 5.000,- s/d Rp. 10.000,- atau ditukar dengan kaos oblong, payung dan atau jam dinding.
Hal ini disebabkan karena mayoritas masyarakat desa tidak paham politik yang dalam hal ini adalah merupakan pilihan-pilihan politik dengan segala fungsi dan implikasinya. Mereka tidak mengerti semua ini terjadi karena rakyat tidak pernah benar-benar mendapat pendidikan politik baik dari pemerintah maupun dari kader-kader partai politik. Trilyunan uang negara melalui APBN yang setiap tahun diberikan kepada partai-partai politik yang seharusnya untuk membeayai pendidikan politik kepada rakyat ternyata habis setiap tahunnya konon hanya untuk “bancakan” ( dibagi-bagi ) oleh pengurus-pengurus parpol di semua tingkatan.
HUBUNGAN KULTURAL
Dalam rangka mencari solusi dan menjawab persoalan itu semua, maka PARADE NUSANTARA membuat program yang diberi nama “Lumbung Suara Desa”. Program ini merekrut tokoh-tokoh lokal desa, terutama Kepala-kepala Desa senior yang sudah menjabat dua ( 2 ) kali masa jabatan didesanya. Dalam satu wilayah kecamatan minimal 3 orang ( sesuai dengan proporsi, jumlah desa / jumlah penduduk dalam satu wilayah kecamatan ). Apabila didalam wilayah satu kecamatan misalnya terdiri dari dua belas ( 12 ) desa, maka masing-masing koordinator Lumbung Suara Desa hanya membina empat ( 4 ) desa diwilayah kerjanya tersebut.
Tugas pokok dan fungsi para koordinator Lumbung Suara Desa adalah memberi pendidikan politik dan kesadaran politik kepada masyarakat desa di desa binaanya masing-masing. Kemudian mengarahkan penggunaan pilihan politik secara kolektif agar mempunyai bargaining ( daya tawar ) politik. Sehingga pada capaian akhirnya rakyat desa tidak lagi menjadi obyek politik praktis semata, tetapi dapat dan berani tampil sebagai subyek politik. Sehingga pada akhirnya dapat mewarnai pola pranata negara dengan menggunakan kekuatan kolektif pilihan politik rakyat terutama rakyat desa.
Didalam situasi dan kondisi dimana terjadi distrust politik ( ketidak percayaan ) rakyat terhadap para politisi yang sudah pada stadium tinggi atau akut seperti saat ini, maka suara hati rakyat terutama rakyat pedesaan hanya tinggal mempercayai tokoh-tokoh lokal di masing-masing desa / wilayah yang salah satu diantaranya adalah Kepala Desa-Kepala Desa senior yang kemampuan kepemimpinannya telah teruji dan terbukti dimasing-masing wilayahnya tersebut.
Kepala Desa disamping memberi pelayanan formal dibidang pemerintahan kepada desa, sekaligus kultural memberi pelayanan informal kepada warga desanya, mulai dari hajatan, kematian, prosesi kelahiran, sunatan, perkawinan dan aneka peristiwa adat-istiadat pedesaan lainnya. Sehingga wajar saja kalau Kepala Desa yang baik dan telah berpengalaman dijadikan tokoh lokal yang paling dipercaya di desanya. Kepala Desa dengan kriteria sebagaimana terebut diataslah yang ditunjuk oleh PARADE NUSANTARA sebagai Koordinator Lumbung Suara Desa. Karena tidak semua Kepala Desa baik atau jujur karena disana-sini juga ada oknum-oknumnya. Oleh sebab itu organiasi PARADE NUSANTARA telah memilih secara selektif dengan kriteria yang telah dibakukan.
HARAPAN
Secara jujur dan terus terang serta digagas dengan apa adanya, bahwa personil Koordinator Lumbung Suara Desa yang terdiri dari tiga ( 3 ) orang di setiap kecamatan atau minimal sebanyak enam puluh ( 60 ) orang di setiap kabupaten/ kota terutama di Pulau Jawa, pada tahun 2014 oleh PARADE NUSANTARA akan dicalonkan sebagai calon Anggota Legislatif ( Caleg ) dikabupaten / Kotanya masing-masing sebagai caleg DPRD kabupaten/kota. Mereka diberi kesadaran tidak boleh menjadi caleg DPRD propinsi dan atau caleg DPR RI. Sebab untuk mencapai tataran tersebut harus ada penjenjangan karier yang jelas dan tidak boleh lompat katak dan potong kompas sekalipun peluangnya ada dan terbuka luas .
Setelah selesai dan sukses sebagai kepala desa ( bapaknya rakyat desa ) maka jenjang karier berikutnya kalau berperan sebagai wakil rakya ditingkat kabupaten /kota. Jika selama 5 tahun terbukti berprestasi sebagai wakil rakyat ditingkat kabupaten /kota baru pada 5 tahun berikutnya layak dicalonkan sebagai anggota DPRD propinsi demikian dan seterusnya, kecuali bagi kader-kader Parade Nusantara yang sangat menonjol dalam prestasinya.
Harapan Parade Nusantara didalam pencalegan anggotanya melalui program lumbung suara desa, bahwa pada tahun 2014 yang akan datang ketika mayoritas kursi DPRD kabupaten/kota di Indonesia dapat diwarnai oleh kader Parade Nusantara, maka sejak tahun 2014 dan seterusnya perjuangan Parade Nusantara tidak lagi menggunakan cara-cara extra parlemen /parlemen jalanan serta melakukan demo-demo. Karena kader Parade Nusantara sudah berada didalam sistem parlemen dan melanjutkan perjuangan Parade Nusantara melalui gedung dewan .
Sehubungan kebijakan Parade Nusantara yang telah menyiapkan kadernya sebagai caleg DPRD kabupaten /kota sejumlah minimal 60 orang, hal ini karena disesuaikan dengan amanat UU Pemilu yang mengamanatkan bahwa “Setiap partai politik dapat d mencalegkan kadernya sampai dengan 120 %” dari kuata kursi DPRD Kab/kota,propinsi dan DPR RI yang diperebutkan didalam tiap-tiap dapil .
PARTAI POLITIK
Seseorang dapat dicalonkan sebagai anggota legislatif disemua jenjang dan tingkatan sesuai dengan amanat Undang-Undang harus/wajib melalui Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu ),menyadari bahwa Parade Nusantara bukan Partai Politik maka dalam rangka mensikapi masalah ini maka Parade Nusantara telah menyiapkan kiat-kiat atau cara-cara tertentu agar kader Parade Nusantara dapat ikut serta sebagai kandidat caleg. Kiat dimaksud adalah melalui PROGRAM LUMBUNG SUARA DESA.
Telah menjadi ketetapan dan keputusan rapimnas Parade Nusantara yang mengambil keputusan bahwa Parade Nusantara tidak boleh berubah bentuk dari ormas menjadi partai politik. Maka sikap politik Parade Nusantara adalah TIDAK KEMANA-MANA TETAPI BERADA DIMANA –MANA . Sikap independen secara politik seperti ini diambil demi keutuhan pengurus dan anggota Parade Nusantara yang secara kultural pada saat ini telah tersebar sebagai simpatisan di berbagai Partai Politik.
Didalam Pandangan Parade Nusantara kalau sampai Ormas Parade Nusantara berubah bentuk menjadi partai politik maka ibaratnya Parade Nusantara telah membentuk/berubah bentuk menjadi kesebelasan sepak bola. Kalau sampai Parade Nusantara menjadi kesebelasan sepak bola maka dapat dipastikan akan menjadi lawan kesebelasan-kesebelasan yang lain. Arti yang lebih kongrit kalau sampai terjadi Parade Nusantara berubah bentuk menjadi partai politik atau setidak-tidaknya menjadi binaan atau underbow salah satu partai politik saja, pasti akan dianggap musuh oleh Partai-Partai yang sedang berkuasa saat ini. Dan perjuangan Parade Nusantara untuk melahirkan Undang-Undang Desa saat ini dipastikan gagal karena pasti akan mendapat resistensi dari partai-partai politik yang sedang berkuasa saat ini dan perjuangan-perjuangan Parade Nusantara dalam jangka pendek yang dilakukan saat ini akan mengalami kendala karena sudah pasti akan mendapat hambatan dari para anggota legislatif .
Oleh karenanya Parade Nusantara tidak perlu membentuk kesebelasan sepak bola. Tetapi Parade Nusantara harus dan wajib membuat lapangan sepak bola sendiri. Yang pada saatnya nanti ( Pileg, pilpres tahun 2014 ) ibarat kesebelasan manapun /kesebelasan sepak bola dari manapun yang akan bertanding/berlaga di lapangan sepak bola/stadion sepak bola yang dimiliki Parade Nusantara, harus taat, patuh dan tunduk atas segala syarat dan segala aturan yang ditetapkan oleh Parade Nusantara selaku pemilik lapangan/stadion sepak bola . Lapangan sepak bola yang telah dibuat di semua lini desa inilah yang kami kemas didalam PROGRAM LUMBUNG SUARA DESA .
Dari kacamata Parade Nusantara didalam memandang keberadaan Partai Politik saat ini ibaratnya sebagai perusahaan bus angkutan umum, dimana semua pemegang saham bus angkutan umum tersebut saat ini sedang sibuk dan terkutat menghabiskan waktunya untuk mengurus perpanjangan STNK dan buku kirnya yang telah kedaluwarsa/sudah mati masa berlakunya, sibuk mengurus perpanjangan trayek barunya, saling berlomba sesama pengusaha angkutan bus umum untuk membuat asesoris busnya masing-masing dengan harapan agar penampilan armada busnya menarik para penumpang ( sibuk konsolidasi, sibuk mempersiapkan verifikasi agar dapat lolos sebagai peserta pemilu legislatif tahun 2014 dsb,dst ). Saat para pengusaha angkutan bus umum tersebut sibuk dalam urusan internal perusahaanya, maka Parade Nusantara secara serentak telah membentuk rombongan penumpang secara kolektif tokoh-tokoh lokal pedesaan yang akan pergi dalam tujuan yang sama .
Dalam posisi ini diharapkan Parade Nusantara mempunyai daya tawar yang baik terhadap para pengusaha angkutan Bus umum, terjadilah simboasis mutualisme. Perusahaan angkutan bus umum telah mendapat kepastian mendapat penumpang secara berombongan tidak lagi harus ngantre di- terminal yang belum tentu dan belum pasti mendapat penumpang sesuai dengan kapasitas angkut/kursi yang telah disediakan di dalam bus, rombongan penumpang yang dikoordinir Parade Nusantara akan mendapat kepastian armada bus yang tentu saja akan mendapat discon-diskon dan bonus-bonus yang menarik dari perusahaan bus karena mendapat penumpang secara berombongan (di setiap kabupaten 60 orang penumpang (jumlah caleg Parade Nusantara dalam pileg th 2014 di setiap kabupaten/kota ).
Parade Nusantara menyadari dan memahami sejak dini, bahwa rombongan penumpang nya di- setiap kabupaten kota di seluruh Indonesia tidak mungkin dapat terangkut semua didalam bus yang sama. Dikarenakan bus tersebut sudah mempunyai langganan penumpang tetap sebelumnya yang mungkin sudah memenuhi 50 % kuota kursi bus, maka Parade Nusantara akan melengkapi kuota 50 % jumlah kursi yang tersisa ( setiap parpol pasti sudah mempunyai dan mempersiapkan calegnya masing-masing di setiap dapil kabupaten melalui pengurus DPC nya masing-masing ) maka 50 % rombongan Parade Nusantara akan diberangkatkan dengan menggunakan bus yang lain dan akan bertemu lagi dengan semua rombonganya di terminal tujuan ( meskipun beda partai pengusung tetapi dengan komitmen berkoalisi di Parlemen ).
Parade Nusantara dalam menentukan pilihan angkutan Bus ( Parpol ) sebagai sarana angkutan menuju tujuan hanya akan melakukan deal dengan owner perusahaan bus , tidak dengan cabang-cabang agennya. Karena biasanya cabang-cabang /perwakilan perusahaan angkutan bus otoritasnya sangat terbatas dan biasanya ribet , (di dalam menentukan parpo Parade Nusantara hanya akan melakukan deal dengan DPP/ketua umum dan sekjen partai dimaksud, tidak dengan pengurus DPW/Propinsi dan atau DPC Kabupaten. Namun secara tehnis dan implementasi tentu saja bekerja sama dengan masing-masing pengurus DPW dan DPC di masing-masing kabupaten dan propinsi setempat ).
FENOMENA GUGUR GUNUNG
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa kultur, adat dan budaya gotong-royong adalah merupakan adat dan budaya desa yang berlaku secara turun temurun dan merupakan senjata paling ampuh masyarakat pedesaan didalam mewujutkan impian, harapan dan tujuan masyarakat pedesaan. Tetapi saat ini sudah mulai pudar seiring dengan perkembangan zaman akibat desa berjalan kearah modernisasi desa tetapi masyarakat desa menuju westernisasi desa. Sehingga watak dan sifat individualistis bukan hanya dimiliki masyarakat perkotaan tetapi juga merambah sampai masyarakat pedesaan. Oleh karenanya melalui program LUMBUNG SUARA DESA, organisasi Parade Nusantara membangkitkan kembali kerja kolektif/terpadu melalui pendekatan gotong-royong yang merupakan akar dan jatidiri masyarakat pedesaan.
Parade Nusantara sadar sesadar-sadarnya bahwa caleg DPRD kabupaten/kota yang telah diplot untuk berlaga di tahun 2014 umumnya mempunyai kelemahan/kekurangan dalam hal finansial. Tetapi Parade Nusantara juga sadar betul atas kelebihan-kelebihan para kadernya terutama dalam hal menarik/merekrut dukungan pemilih pedesaan. Caleg Parade Nusantara terdiri dari para kepala desa/mantan kepala desa yang telah dipilih secara ketat dan selektif dengan kriteria-kriteria yang baku dan jelas, menyangkut kreteria ketokohan, prestasi, moralitas dan kadar intelektualya.
Rata-rata caleg yang dipilih Parade Nusantara adalah kepala desa yang sudah menjabat kepala desa selama 2 kali periode jabatan dan masa jabatanya berakir sebelum pemilu legislatif tahun 2014. Mereka semua adalah tokoh-tokoh lokal pedesaan yang telah teruji dan terbukti secara politik di desa masing-masing. Hal ini dibuktikan dimana mereka telah membuktikan 2 kali menang didalam pilkades ( Pemilihan Kepala Desa ) di desa masing-masing. Sehingga Parade Nusantara berani memastikan bahwa Caleg Parade Nusantara minimal akan mendapat dukungan fanatik karena terikat secara emosional yang jumlahnya bisa mencapai 25 s/d 40 % dari jumlah pemilih di desanya.
Pengalaman sejak pemilu tahun 1952 sampai dengan pemilu legislatif tahun 2009 para kepala desa hanya difungsikan sebagai footer ( pengumpul suara ) sebagai pendukung caleg partai-parati tertentu dan atas itu mayoritas diantara mereka berhasil duduk sebagai anggota legislatif. Ibaratnya selama ini dalam setiap musim pileg/pilpres para kepala desa dan perangkat desa hanya diseting sebagai suporter sepak bola, hal inipun kesebelasan yang didukungnya mayoritas berhasil sebagai pemenang (ingat Golkar berkuasa selama 32 tahun di jaman orde baru, sebagai pemegang peran kunci kesuksesan Golkar adalah para kepala desa yang diplot berdiri di garda terdepan sebagai pemenang Golkar di setiap lini desa seluruh Indonesia melalui payung KARAKTERDES/Kader Rakyat Desa ).
Di dalam Program LUMBUNG SUARA DESA yang dirancang oleh Parade Nusantara para kepala desa / perangkat desa serta tokoh-tokoh lakal pedesaan lainya pada pemilu legislatif tahun 2014 tidak lagi sebagai footer, bukan lagi sebagai suporter pertandingan sepakbola, tetapi oleh Parade Nusantara diterjunkan sebagai pemain sepakbola .
Oleh karenanya didalam pemilu legislatif tahun 2014 diperkirakan akan terjadi pertandingan /kompetisi politik yang sangat menarik. Karena tokoh-tokoh lokal pedesaan akan bangkit secara kolektif memposisikan dirinya sebagai SUBYEK POLITIK karena telah bosan dan jenuk terus menerus dijadikan OBYEK POLITIK. Sehingga tidak berlebihan bahwa atas kebangkitan dan kesadaran politik tokoh-tokoh lokal pedesaan melalui program LUMBUNG SUARA DESA yang digagas Parade Nusantara pada tahun 2014 akan terjadi REVOLUSI SISTEM POLITIK di Indonesia .
Kelemahan / kekurangan caleg Parade Nusantara pada pemilu legislatif tahun 2014 yang telah dipersiapkan melalui program Lumbung Suara Desa adalah keterbatasan biaya kegiatan politik. Oleh karenanya Parade Nusantara menjawabnya dengan pola GOTONG ROYONG , pola gotong royong yang dimaksud didalam program lumbung suara desa adalah :
1 Caleg dari Parade Nusantara yang berhasil duduk menjadi anggota DPRD kabupaten/kota, mereka harus mengganti perolehan suara temanya yang berada satu dapil dan satu partai yang gagal dengan hitungan Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) dikalikan perolehan jumlah perolehan suara caleg yang gagal. Sehingga dalam hal ini tercipta perasaan kebersamaan tidak ada yang benar-benar merasa dikalahkan.
Pola seperti ini telah diuji coba dan berhasil secara gemilang dalam pemilu legislatif tahun 2009 di kabupaten Madiun dimana kader Parade Nusantara sangat dominan menduduki kursi DPRD kabupaten Madiun Jawa Timur meskipun dititipkan melalui beberapa Partai Politik. Dan sampai hari ini masih dalam kontrol Parade Nusantara.
2 Untuk memperingan beban biaya operasional kerja politik mulai dari tahun 2011 ( sekarang ) sampai dengan tahun 2014 ( pada saat pemilu legislatif tiba/rentang waktu 3 tahun dari tahun sekarang ) Parade Nusantara membuka peluang pendaftaran bagi seluruh putra–putri Indonesia multi ras, suku, agama dan dari latar belakang partai apapun guna diajak bersama sebagai caleg DPRD Propinsi dan DPR RI dalam satu paket dengan caleg DPRD Kabupaten/kota Parade Nusantara, di setiap kabupaten/kota dibutuhkan 2 ( dua ) orang caleg DPRD Propinsi dan 2 ( dua ) orang caleg DPR RI ( sehubungan jumlah caleg DPRD Propinsi dan DPR RI disesuaikan dengan jumlah DPT /Daftar Pemilih Tetap di masing-masing kabupaten/kota) .
3 Caleg DPRD kabupaten /kota (dari Parade Nusantara bertugas menggalang masa di desanya masing-masing dan 3 s/d 5 desa binaanya mulai dari sekarang sampai dengan tahun 2014 saat pemilu legislatif tiba (setiap kecamatan parade Nusantara menyiapkan 3 orang caleg, kalau dalam satu wilayah kecamatan terdiri dari 12 desa maka setiap caleg Parade Nusantara hanya membina 4 desa dilarang overlaping ke desa yang lain karena sudah ada yang membina yaitu caleg lainya sesama dari Parade Nusantara ).
4 Syarat dua (2) orang caleg DPRD Propinsi dan DPR RI adalah diutamakan yang pakar dan ahli dibidangnya masing-masing. Standar ini dibakukan oleh Parade Nusantara dengan harapan para anggota parlemen yang duduk di DPR RI maupun DPRD propinsi benar-benar merupakan kumpulan para ahli bukan sekedar bermodal uang dan ketenaran nama semata kemudian dapat membeli suara dan duduk sebagai wakil rakyat, syarat berikutnya adalah sanggup melakukan kontrak tertulis sanggup memperjuangkan gagasan-gagasan Parade Nusantara yang mengarah kepada kesejateraan rakyat .
5 Caleg DPRD propinsi dan Caleg DPR RI sanggup dan bersedia turun antara dua sampai dengan tiga bulan sekali untuk bertemu 60 orang caleg DPRD kabupaten/kota sesuai dengan kabupaten/kota binaanya untuk memberi pengarahan baik dalam hal pemenangan maupun pendidikan dalam rangka peningkatan kapasitas caleg DPRD kabupaten /kota, serta membantu program pemberdayaan masyarakat dalam penggalangan dukungan yang dilakukan caleg DPRD kabupaten/kota .
6 Ketika telah tiba pemilu legislatif pada tahun 2014 maka sistem pemilihan akan diatur dengan menggunakan sistem paket, dimana masa pemilih akan dipandu melalui stiker untuk memilih calon DPRD kabupaten/kota, DPRD Propinsi dan DPR RI dalam satu paket pilihan. Sehingga apabila calon DPRD kabupaten berhasil maka secara otomatis DPRD Propinsi dan DPR RI berhasil pula. Dengan pola dan cara yang seperti ini maka akan terjadi sinergi gotongroyong ala adat dan budaya pedesaan.
Caleg DPRD kabupaten/kota berjuang dengan tenaga dan dengan uangnya yang terbatas Caleg DPRD Propinsi dan Caleg DPR RI berjuang dengan ilmunya serta membantu biaya operasional kegiatan politik yang dilakukan caleg DPRD kabupaten/kota .
PENUTUP
Tiada gading yang tak retak. Demikian pula PROGRAM LUMBUNG SUARA DESA yang digagas oleh Parade Nusantara sudah barang tentu ada kekurangan disana-sini. Sehingga masih butuh saran, kritik, arahan dan bimbingan dari semua pihak dan seluruh elemen anak bangsa demi mewujutkan KEDAULATAN POLITIK RAKYAT INDONESIA sesuai yang diamanatkan oleh guru besar kita bangsa Indonesia Bung Karno, yang belum sempat beliau wujudkan semasa hidupnya .
Semoga apa yang kita perbuat dan kita kerjakan dengan hati akan diterima pula dengan hati oleh semua pihak .
Yang terakhir saya mengundang semua pihak yang sepaham dengan garis perjuangan ini, terutama calon-calon DPRD Propinsi dan calon-calon DPR RI untuk bergabung dengan program LUMBUNG SUARA DESA. Bagi yang ada niat dan berminat silahkan menghubungi
Kontak Person : Sdr. HEPPY SOEPANGAT ( HP. 081310150520 ).
Atau datang sendiri ke Kantor Dewan Pimpinan Nasional ( DPN ) Parade Nusantara – Jln. Tebet Dalam IV H No. 15 Jakarta Selatan ( tilp/fax 021 – 8351832 ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]