Post Page Advertisement [Top]


KONFERENSI PERS
( GEREKAN SERENTAK PARADE NUSANTARA
TGL 11-11-2011 SEMI LAHIRNYA UU DESA )

            Sejak jaman orde lama berubah ke Orde Baru  sampai dengan Orde Reformasi saat ini, secara umum rakyat pedesaan masih terus bergelut dengan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Hal ini dikarenakan pemerintah pusat berlaku tidak adil terhadap komunitas masyarakat desa, baik didalam kebijakan anggaran negara maupun bidang politik dan ekonomi serta bidang - bidang lain yang menyangkut hajat hidup masyarakat pedesaan. Sebagai bukti bahwa pemerintah pusat berlaku tidak adil terhadap masyarakat dalam bidang anggaran negara, kita dapat melihatnya dari potret APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) pada setiap tahun anggaran, dimana APBN RI sejak tahun 2010, 2011, sampai dengan tahun 2012 rata - rata jumlahnya kurang lebih Rp. 1.300 Trilyun, tetapi yang diberikan kepada desa diseluruh Indonesia yang berjumlah kurang lebih 68.572 desa hanya Rp. 17 Trilyun, artinya hanya 1,3 % dari total anggaran APBN, padahal berdasarkan sensus penduduk tahun 2006 dan tahun 2010 jumlah rakyat Indonesia yang hidup dipedesaan jumlahnya kurang lebih 70 % dari total komunitas rakyat Indonesia.
Tentu saja sangat tidak rasional dan sangat tidak proporsional apabila rakyat Indonesia yang hidup dan bertempat tinggal dipedesaan jumlahnya 70 % tetapi hanya mendapat kucuran  anggaran APBN hanya 1,3 %, hal inilah yang menyebabkan rakyat desa di Indonesia terus bergelut dengan KEMISKINAN karena uang yang beredar dipedesaan sangat kecil.
Secara ekonomi rakyat desapun diperlakukan tidak adil oleh kebijakan pemerintah pusat, dimana desa hanya dipandang sebagai penyedia ROW MATRIAL ( Bahan Baku Mentah ) yang bernilai rendah, desa dipandang hanya sebagai penyedia MAN POWER ( Tenaga Kerja ) yang berupah rendah. Sebagian kecil ketidakadilan kebijakan ekonomi yang ditimpakan kepada masyarakat desa dapat dilihat dari muncul dan maraknya toko-toko Waralaba ( Alfa Mart, Indo Mart, Hyper Mart dan Mart - Mart yang lainya ) milik para Kapitalis pemodal besar yang masuk sampai wilayah Kecamatan bahkan masuk pedesaan yang dianggap potensial. Akibat dari munculnya toko - toko Waralaba tersebut, terbukti Pasar - Pasar desa cenderung lesu dan mati suri, sementara kios - kios, warung - warung dan toko - toko milik usaha warga desa sebagai tempat bergantung kehidupan keluarganya cenderung tutup pintu / gulung tikar / bangkrut karena tentu saja tidak mampu bersaing dengan pemodal besar ( Kaum Kapitalis). Sementara kuasa negara tidak hadir dengan melahirkan aturan Perundang - Undangan ( Perda / Peraturan Daerah ) untuk menciptakan keadilan ekonomi dalam persaingan usaha rakyat desanya, yang mengatur dimana toko Waralaba boleh berdiri dan dimana toko Waralaba tidak boleh berdiri untuk menjamin kios - kios kecil milik masyarakat desa agar tidak bangkrut karena kalah bersaing dengan pemodal besar, tetapi yang terjadi saat ini sepertinya para Bupati / Kepala Daerah sepanjang mendapat uang berapapun dan dimanapun ijin permohonan berdirinya toko - toko Waralaba ditanda tanganinya seperti  tidak peduli dengan kelangsungan usaha kecil masyarakat desanya.
Para kapitalis pemodal besar saat ini datang seperti banjir yang mengalir deras melakukan usaha - usaha di wilayah pedesaan baik berupa usaha perkebunan dan pertambangan dan usaha - usaha lain dalam skala besar. Contoh kecil dimana saat ini telah ada kurang lebih 4,7 juta hektar perkebunan Kelapa Sawit di Propinsi Riau dan Kalimantan yang dimiliki BANK TABUNG HAJI MALAYSIA, dan masih ada lagi puluhan bahkan ratusan pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dimiliki korporasi besar ( Pemodal Besar ). Ijin prinsip penguasaan lahan dikeluarkan Jakarta ( Pemerintah Pusat ) para Gubernur dan para Bupati tentu saja setuju atas dasar peningkatan PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) yang tentu saja mendapat uang atas persetujuanya, tetapi pemerintah desa dan masyarakat desa sebagai pemilik lahan tidak mempunyai dan atau diberi daya tawar apapun, sampai lahan makam / kuburan digusur untuk lahan tanaman Kepala Sawit. Tanah yang ditanami Kelapa Sawit tanahnya rakyat Indonesia, yang menanam Kelapa Sawit petani Indonesia, yang merawat dan memanen Kelapa Sawit rakyat Indonesia tetapi pabrik CPO Kelapa Sawit berada di negara Malaysia, rakyat Indonesia sepertinya hanya menjadi penonton abadi atas eksploitasi ditanah leluhurnya sendiri, dan yang paling beruntung hanya menjadi kuli didesanya sendiri.
            Demikian juga dengan pola yang sama terjadi atas perusahaan - perusahaan pertambangan ( Mining ) yang mayoritas dikuasai bangsa asing, seperti FREEPORT di Papua, NEWMONT di Nusa Tenggara Barat ( NTB ), EXON MOBILE di Blok Cepu, Jawa Tengah, PT ARUN di Aceh, PT PETRO Cina ( LNG TANGGUH ) di Papua Barat dan seterusnya, dimana wilayah explorasinya 100 % di wilayah tanah pedesaan, tetapi sekali lagi desa - desa disekitarnya hanya mendapat limbah pabrik dan kerusakan konservasi alam yang sangat luar biasa, sekali lagi rakyat desa hanya menjadi penonton abadi dan hanya menjadi kuli di tanah leluhurnya sendiri. Hanya ingin menjadi tenaga buruh tambang NEWMONT di Nusa Tenggara Barat rakyat desa di propinsi NTB harus melalui unjuk rasa / demo - demo yang berakhir dengan digebuki oknum - oknum aparat keamanan yang menjadi anjing penjaga kepentingan para Kapitalis asing.
            Didalam amanat UUD ’45 diamanatkan bahwa struktur pemerintahan di Indonesia hanya terdiri dari 3 jenjang dan tahapan yaitu : Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah ( yang dimaksud Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten / Pemerintah Kota ) sehingga desa tidak termasuk struktur pemerintahan di Indonesia, kedudukan desa selalu menjadi perdebatan oleh para ahli hukum tata negara sejak kemerdekaan sampai sekarang untuk menempatkan posisi desa yang dianggap ideal, tetapi terus menjadi perdebatan yang tidak berujung sampai saat ini, sehingga posisi kedudukan desa terus mengambang dan abu - abu. Apakah desa merupakan struktur pemerintahan formal di Indonesia atau posisi desa merupakan daerah otonomi asli yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dan merupakan satu kesatuan dari negara NKRI ? Perdebatan ini sampai sekarang belum pernah ada kesimpulanya, sehingga pola UU yang diterapkan terhadap desa hanya bersifat TRIAL & ERROR ( Coba - coba), hal ini dapat dilihat dari lahirnya UU No.5 tahun 1979 pada masa Orde Baru, diganti dengan UU No.22 tahun 1999 dan saat ini diganti dengan UU No.32 tahun 2004 yang sebagian diantaranya mengatur tentang pemerintahan desa.
Kebijakan Pemerintah Pusat dalam membangun desa selalu menggunakan menggunakan pola “PEMBANGUNAN DI DESA” segala program pembangunan desa dirancang oleh pemerintah pusat  karena pemerintah pusat menganggap pemerintah desa dan masyarakat desa terus dianggap tidak cakap dan tidak mampu merancang dan melaksanakan pembangunan desanya sendiri, akibatnya keterlibatan masyarakat desa selaku pemanfaat program tidak dilibatkan dari awalnya, kalaupun dilibatkan hanya bersifat formalitas, sehingga masyarakat desa selaku pemanfaat program kurang dapat memanfaatkan secara maksimal, dan yang lebih fatal adalah, bahwa pola “PEMBANGUNAN DI DESA” dilakukan dengan pendekatan Proyek yang tentu saja pelaksananya bersifat Profit Oriented sehingga hasil proyek biasanya tidak sesuai dengan Rencana sehingga mayoritas menjadi PROYEK GAGAL.
Kami dari PARADE NUSANTARA ( Persatuan Rakyat Desa Nusantara ) menghendaki perubahan dari Pola “PEMBANGUNAN DI DESA” untuk dirubah menjadi “POLA PEMBANGUNAN DESA” maksudnya pembangunan yang dilaksanakan di desa dirancang oleh pemerintah desa beserta masyarakat desa, dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa, diawasi dan dimanfaatkan oleh masyarakat desa, sementara pemerintah Kabupaten / Kota, pemerintah Propinsi dan pemerintah Pusat bertindak sebagai pembimbing dan sekaligus pengawal Pembangunan didesa.
Oleh karenanya :
            Parade Nusantara sejak awal tahun 2007 terus berjuang demi lahirnya Undang - Undang Khusus yang mengatur tentang Desa yang didalamnya tentu saja mengatur tentang Pemerintahan Desa. Adapun alasan kita meminta UU Khusus yang mengatur tentang Desa dikarenakan di era Orde Reformasi saat ini UU yang mengatur tentang Desa / Pemerintah Desa hanya menumpang di UU lain, seperti diawal Reformasi  UU yang mengatur tentang Desa hanya menumpang di UU No.22 tahun 1999 yang mana UU tersebut adalah mengatur tentang OTONOMI DAERAH, kemudian ketika UU No.22 tahun 1999 dirasa tidak cocok mengatur tentang desa maka digantilah dengan UU No.32 tahun 2004 yang mana UU ini adalah mengatur tentang PEMERINTAH DAERAH, PEMILIHAN KEPALA DAERAH dan sekali lagi aturan - aturan yang mengatur tentang Desa / Pemerintah Desa hanya menumpang didalamnya.
Perjuangan Parade Nusantara untuk melahirkan UU Desa ternyata sangat panjang dan berliku, pada tahun 2008 s/d tahun 2009 Parade Nusantara berhasil mendorong terjadinya RUU PEMBANGUNAN PERDESAAN yang merupakan inisiatif  DPR, didalam mematangkan UU tersebut telah terbentuk PANSUS di DPR RI yang diketuai oleh Bp. DRS. Sumaryoto dari Fraksi PDIP, dalam rangka merampungkan proses dan tahapan pembahasan RUU PEMBANGUNAN PERDESAAN tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta Ibu Negara dan 13 Menteri Kabinetnya hadir dalam pembukaan Kongres Parade Nusantara pada tanggal 8 Juni tahun 2009 ( menjelang Pilpres ) dihadapan lebih dari 50.000 kepala desa dan perangkat desa di Pagelaran Keraton Kasunanan Surakarta berjanji dengan memerintahkan para menterinya yang terkait agar secepatnya menyelesaikan RUU PEMBANGUNAN PERDESAAN menjadi UU, tetapi sungguh sangat ironis RUU PEMBANGUNAN PERDESAAN tersebut gagal ditetapkan sebagai UU justru karena Pemerintah tidak setuju ( tidak ada persesuaian dengan pemerintah ) dari sini dapat diketahui bahwa ternyata Presiden menjelang Pilpres hanya melakukan RETORIKA dan  JANJI MANIS agar mendapat simpati dan empati dari para kepala desa dan perangkat desa yang tergabung didalam Parade Nusantara agar menang dalam Pilpres pada jabatan keduanya.
Parade Nusantara tidak patah arang dan patah harapan untuk terus mendorong lahirnya UU Khusus tentang Desa, maka Parade Nusantara terus mendorong Pemerintah untuk membuat RUU Tentang Desa yang merupakan INISIATIF PEMERINTAH ( karena RUU tentang Pembangunan Perdesaan gagal ditetapkan sebagai UU dengan alasan pemerintah tidak setuju atas subtansi pasal - pasalnya, maka gantian pemerintah yang harus mengambil alih pembuatan RUU Desa / Hak Inisiatif Pemerintah ).
Didalam pelaksanaan menyusun draf RUU Tentang Desa ternyata pemerintah ( Kemendagri ) ternyata berlarut - larut dan bertele - tele, selama bertahun - tahun dan tidak segera terwujud draf RUU Desa yang bersifat final untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama DPR ( dengan sejuta dalih dan alasan yang menurut Parade Nusantara tidak masuk akal ) sehingga sejak tahun 2009 sampai saat ini Parade Nusantara sudah 4 kali melakukan aksi di kantor Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI, agar pemerintah segera menyelesaikan draf RUU Desa dan segera diserahkan kepada DPR melalui Baleg DPR RI untuk segera dilakukan pembahasan bersama antara DPR dan Pemerintah.
Pada tanggal 11 September Parade Nusantara telah melakukan aksi di Kantor Kementerian Dalam Negeri dan berhasil memaksa Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Kesbang Pol dan Dirjen PMD Kemendagri menyerahkan draf RUU Desa kepada Ketua BALEG DPR, tetapi langkah akhir pembahasan RUU Desa tersebutpun tersendat, hanya karena PRESIDEN belum mau menanda tangani SURPRES ( Surat Presiden ) sebagai syarat administratif saja dimulainya pembahasan RUU Desa, dari sini kelihatan dengan jelas bahwa Presiden Republik Indonesia Paduga Yang Mulia Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono  mengabaikan / tidak peduli / tidak ada keberpihakan kepada nasib masyarakat desa Indonesia, tentang apapun yang pernah dijanjikan dan diucapkan menyangkut UU Desa hanyalah kiat pencitraan belaka.
Menjawab ketidakpedulian Presiden atas kelanjutan pembahasan RUU Desa antara Pemerintah dan DPR yang hanya terkendala adanya SURPRES ( Surat Presiden ) maka sekali lagi pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2011, sekitar 200 orang delegasi Parade Nusantara sekali lagi melakukan audensi ke DPR RI untuk menanyakan tindak lanjut pembahasan RUU Desa, delegasi Parade Nusantara ditemui oleh wakil Pimpinan DPR RI Bp. Priyo Budi Santoso, Ketua Baleg DPR RI Bp. Ignatius Mulyono, Ketua Komisi II DPR RI Bp. Khaeruman Harahap dan Bp. Budiman Sudjatmiko anggota Komisi II DPR RI, didalam audensi disimpulkan bahwa DPR RI hanya menunggu satu syarat untuk dimulainya pembahasan RUU Desa yaitu hanya berupa SURPRES ( Surat Presiden ), apabila Presiden terus bersikukuh tidak segera membuat dan menanda tangani SURPRES maka RUU Desa akan diambil alih pembahasanya sebagai hak inisiatif DPR, demikian pernyataan tegas Bp. Priyo Budi Santoso dalam pernyataanya. Atas apa yang telah dinyatakan oleh Bp. Priyo Budi Santoso telah ditindak lanjuti dengan mengirim surat kepada Presiden, Nomor : PW.01/8715/DPR RI/X/2011, Perihal : Percepatan RUU Desa, tertanggal : Jakarta 13 Oktober 2011 ditanda tangani oleh DRS. H. Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR RI.
Untuk yang kesekian kali dan sekali lagi, Parade Nusantara pada hari Jumat tanggal 11 Bulan 11 Tahun 2011 akan melakukan aksi besar dan secara serentak disetiap Kabupaten diseluruh Indonesia, dimana para kepala desa dan perangkat desa serta lembaga desa lainya yang tergabung didalam ormas Parade Nusantara akan beramai - ramai mendatangi Bupati dan Ketua DPRD di masing - masing Kabupaten untuk meminta tanda tangan berupa dukungan agar RUU tentang Desa segera dibahas antara Pemerintah dan DPR dan secepatnya disyahkan sebagai UU Desa. Yang mana surat yang ditanda tangani oleh para Bupati akan diteruskan kepada Presiden RI dan surat yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kabupaten akan diteruskan kepada Ketua DPR RI di Jakarta.
Sejak tanggal 11-11-2011 sampai dengan ditetapkan dan diundangkanya UU Desa melalui lembaran Negara maka para aparatur pemerintah desa yang tergabung didalam Parade Nusantara akan melaksanakan boikot atas segala bentuk tugas perbantuan yang diberikan kepada pemerintah desa, yang diantaranya adalah :
1)      TIDAK AKAN MELAKSANAKAN PENARIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA WARGA DESA.
2)      TIDAK AKAN MELAKSANAKAN TUGAS PERBANTUAN ATAS PROGRAM  E – KTP.
3)      TIDAK AKAN MENGHADIRI UNDANGAN RAPAT - RAPAT  DI KABUPATEN & KECAMATAN.
           Adapun subtansi yang dituntut Parade Nusantara didalam UU Desa diantaranya adalah :
1 . Alokasi Dana Pembangunan Desa minimal 10 % dari APBN / Proporsional.
2 . Biaya Pemilihan Kepala Desa menjadi beban APBD Kabupaten.
3 . Masa Jabatan Kepala Desa 8 tahun dan Perangkat desa 65 tahun.
4 . Periodesasi keikutsertaan didalam pilkades dengan batasan usia.
5 . Hak dan Kewenangan pemerintah desa serta kedudukan keuangan desa.

            Demikian naskah Konferensi Pers ini dibuat di Jakarta dan ditanda tangani Ketua Dewan Presidium Parade Nusantara untuk selanjutnya dikirimkan kepada semua Pengurus Parade Nusantara Propinsi dan Kabupaten diseluruh Indonesia sebagai bahan acuan pembuatan naskah Konferensi Pers yang selanjutnya akan diberikan kepada teman - teman Pers yang ikut serta meliput kegiatan aksi Parade Nusantara pada Hari Jumat tanggal 11-11-2011. ( Silahkan diedit dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing - masing wilayah dan daerah )

                                                                                     Jakarta, 8 November 2011

                                                                                                   TTD 

                                                                                    ( H. SUDIR SANTOSO, SH )
                                                                                                Ketua Dewan Presidium Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]