Menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja
Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen
perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari
RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan
mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas
pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju,
baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang
ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada
Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
Setiap
tahun pada bulan Januari, biasanya didesa-desa diselenggarakan
musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu
rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau
berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun
berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan
dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik
yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.
RKP
Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun
melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) tahunan
atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi
masukan (input) penyusunan dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.
Proses penyusunan dokumen RKP Desa dapat dibagi dalam tiga tahapan, tahapan tersebut adalah :
1. Tahap Persiapan Musrenbang Desa,
Merupakan
kegiatan mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, mengkaji ulang dokumen RKP
Desa tahun sebelumnya, melakukan analisa data dan memverifikasi data ke
lapangan bila diperlukan. Analisis
data yang dilakukan seringkali disebut sebagai “analisis kerawanan
desa” atau ”analisis keadaan darurat desa” yang meliputi data KK miskin,
pengangguran, jumlah anak putus sekolah, kematian ibu, bayi dan
balita, dan sebagainya. Hasil analisis ini dilakukan sebagai bahan
pertimbangan penyusunan draft rancangan awal RKP Desa dan perhitungan
anggarannya.
2. Tahap Pelaksanaan Musrenbang Desa
Merupakan
forum pertemuan warga dan berbagai pemangku kepentingan untuk
memaparkan hasil “analisis keadaan darurat/kerawanan desa”, membahas
draft RKP Desa, menyepakati kegiatan prioritas termasuk alokasi
anggarannya. Pasca Musrenbang, dilakukan kegiatan merevisi RKP Desa
berdasarkan masukan dan kesepakatan, kemudian dilakukan penetapan dengan
Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
3. Tahap Sosialisasi
Merupakan
sosialisasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat dan seluruh pemangku
kepentingan. Dokumen RKP Desa selanjutnya akan menjadi bahan bagi
penyusunan APB Desa. RKP Desa dan APB Desa wajib dipublikasikan agar
masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan dan melakukan pengawasan
partisipatif terhadap pelaksanaannya.
Langkah - langkah penyusunan dokumen RKP Desa
1. Pembentukan dan persiapan Pokja (Tim) Perencana Desa
Penyusunan
RKP Desa merupakan kelanjutan dari proses penyusunan RPJM Desa, dan
pelaksanaan kegiatannya tetap dijalankan oleh Pokja (Tim) Perencana Desa
yang sama. Beberapa istilah sering dipergunakan untuk tim ini, yaitu
Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) Desa atau Tim Penyusun RKP Desa.
Istilah apa pun yang digunakan, intinya adalah tim yang bertugas
menyelenggarakan dan memandu proses sejak dari persiapan, pelaksanaan
musrenbang sampai paska musrenbang.
Keluaran (output) dari tahap ini adalah:
- SK Kepala Desa tentang Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa yang bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen RKP Desa.
- Pokja (Tim) Perencana desa yang siap menjalankan tugasnya setelah memperoleh pembekalan yang diperlukan.
Susunan tim ini biasanya sebagai berikut:
- Kepala Desa selaku pembina dan pengendali kegiatan;
- Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan (Ketua Tim);
- Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana kegiatan, termasuk membentuk tim pemandu.
Tugas-tugas tim RKP Desa ini antara lain: melakukan pertemuan/rapat-rapat panitia, membentuk Tim Pemandu, mengidentifikasikan peserta dan mengundang peserta, menyusun jadwal dan agenda, dan menyiapkan logistik.
Tim
pemandu bertugas untuk mengelola proses dan memfasilitasi
pertemuan/musyawarah seperti kegiatan kajian/analisis data, lokakarya
desa, dan pelaksanaan musrenbang desa.
2. Mereviuw (mengkaji ulang) Dokumen RPJM Desa
Pokja
(Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara
Musrenbang Desa melakukan reviuw terhadap dokumen RPJM Desa dan
dokumen RKP Desa tahun lalu sebagai tahap awal pelaksanaan tugasnya.
Bagi desa–desa yang sudah mempunyai RPJM Desa, penyusunan RKP Desa
dilakukan dengan merujuk pada program dan kegiatan indikatif yang sudah
disusun dalam dokumen rencana 5 tahun tersebut. Sedang bagi desa yang
belum mempunyai RPJM Desa, pada tahap pra musrenbang RKP Desa harus
dimulai dari penggalian kebutuhan dan permasalahan masyarakat melalui musyawarah dusun/RW.
3. Analisis Data Kerawanan Desa
Untuk
penyusunan RKP Desa, kajian desa bersama masyarakat (Participatory
Rural Appraisal/PRA dengan proses yang cukup panjang yaitu musyawarah
dusun/RW dan kajian kelompok sektoral) tidak perlu dilakukan. PRA
cukup dilakukan setiap penyusunan RPJM Desa. Walau dokumen RPJM Desa
sudah menyusun program dan kegiatan indikatif selama 5 tahun, namun
data/informasi terkini perlu dicek kembali. Analisis
data yang dilakukan disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau
”analisis keadaan darurat desa”. Hasil analisis ini akan menjadi salah
satu materi yang dipaparkan saat pelaksanaan musrenbang.
Kegiatan
ini melibatkan kepala dusun, pemuda dan perempuan. Hasilnya
didampingkan dengan data tahun lalu, untuk dianalisa dan dicari program
apa yang lebih baik dilanjutkan, ditambah, dikurangi, dan sebagainya.
Jadi, sifat dokumen RPJM Desa tidaklah “harga mati” tetapi juga bukan
berarti dengan mudah diubah/diganti program maupun kegiatannya.
Analisis
data kerawanan ini digunakan untuk mengkaji ulang dokumen RPJM Desa,
khususnya mengenai prioritas masalah dan kegiatan yang akan disusun
untuk RKP Desa tahun berikutnya. Data-data kerawanan desa meliputi:
- Berapa jumlah KK miskin sekarang;
- Berapa warga yang menganggur sekarang;
- Berapa anak yang putus sekolah dan yang rawan putus sekolah sekarang;
- Berapa jumlah kematian ibu, bayi dan balita selama setahun terakhir;
- Berapa orang (terutama ibu, bayi, balita) yang mengalami kurang gizi;
- Berapa kasus wabah penyakit yang terjadi selama setahun terakhir;
- Dan sebagainya yang dianggap isu-isu darurat/rawan terkait kemiskinan, gangguan kesejahteraan atau gangguan pemenuhan 10 hak dasar.
4. Penyusunan Draft Rancangan Awal RKP Desa
Sama
seperti cara penyusunan draft rancangan awal RPJM Desa, draft RKP Desa
bisa dilakukan dengan Lokakarya Desa yang melibatkan warga masyarakat,
bisa juga dilakukan dengan rapat Pokja (Tim) Perencana desa. Secara umum, langkah-langkah penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa sama saja, hanya penyusunan RKP Desa lebih ringkas/sederhana. Untuk
RKP Desa dilakukan lokakarya desa. Peserta lokakarya adalah berbagai
komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM
sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil
Perempuan), biasanya juga melibatkan unsur kecamatan dan unsur UPTD
atau SKPD.
Proses lokakarya penyiapan RKP Desa adalah sebagai berikut:
Persiapan:
Menyusun
jadwal dan agenda, mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat
mengenai agenda lokakarya desa, membuka pendaftaran/mengundang calon
peserta, menyiapkan peralatan, bahan materi dan notulen.
Pelaksanaan:
- Pendaftaran peserta lokakarya.
- Pemaparan tujuan, metode serta keluaran lokakarya oleh Tim Perencana Desa.
- Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program desa. Narasumber dari Desa: tokoh masyarakat, pengurus Kelembagaan Masyarakat Desa, LSM yang bekerja di Desa tersebut. Topik-topik pembahasannya adalah: Evaluasi pembangunan tahun sebelumnya (RKP Desa sebelumnya),Pemaparan dan analisa kegiatan di dalam dokumen RPJM Desa dan Pemaparan dan analisa keadaan darurat desa.
- Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program supra desa. Narasumber: dari Kecamatan (Camat /yang mewakili, Kasi PMD, Kepala UPTD/yang mewakili) dan Kabupaten (DPRD dari Dapil yang bersangkutan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat).
- Pengembangan draft rancangan awal RKP Desa : Penentuan draf prioritas pembangunan tahun yang akan datang dan Penyusunan draf matrik program dan kegiatan RKP Desa.
- Penandatanganan berita acara dan penutupan lokakarya.
5. Persiapan Teknis/logistik Musrenbang
Setelah
dokumen draft RKP Desa tersusun, panitia pendukung bertugas untuk
menyiapkan logistik (tempat, alat dan bahan/materi) untuk kegiatan
pelaksanaan musrenbang. Undangan
disebarkan kepada warga masyarakat dan pemangku kepentingan serta
kegiatan diumumkan secara terbuka. Jadual dan agenda disusun oleh tim
pemandu. Tim pemandu dan tim notulen mengadakan persiapan teknik memandu
dan mendokumentasikan hasil musrenbang.
6. Pelaksanaan Musrenbang RKP Desa
Musrenbang
Desa adalah forum musyawarah tahunan pihak yang berkepentingan untuk
mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil
musyawarah untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya (tahun yang direncanakan).
Perserta
Musrenbang RKP Desa adalah berbagai komponen desa (terdiri dari
Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan
beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan), unsur
Kecamatan, unsur SKPD, ditambah unsur DPRD dari daerah pemilihan (dapil)
bersangkutan.
Tujuan musrenbang RKP Desa:
- Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sbb : Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.
- Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);
- Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya.
Penting untuk diperhatikan:
- Pada prakteknya, lebih banyak desa membawa usulan kegiatan skala desa ke musrenbang kecamatan sehingga tidak dapat diakomodir oleh program supra desa terutama SKPD. Usulan yang dibawa dari desa ke atas semestinya yang bukan kegiatan skala desa, tapi kegiatan skala kecamatan atau kabupaten.
- Seringkali terjadi kesulitan dalam memilah antara kegiatan skala desa dengan skala kabupaten. Biasanya akan muncul usulan kegiatan baru yang di bawa oleh peserta musrenbang yang tidak mengikuti proses sebelumnya.
- SKPD dan anggota DPRD belum terlibat sehingga usulan untuk skala kabupaten kadang tidak sinkron dengan Rancangan Renstra SKPD.
- Masih minimnya keterlibatan warga miskin dan perempuan sehingga perlu diterapkan kuota jumlah peserta perempuan.
7. Rapat kerja Pokja (Tim) Rencana Desa
Draft RKP Desa kemudian diperbaiki berdasarkan hasil musrenbang di dalam rapat Pokja (Tim) Perencana Desa. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dokumen RKP Desa oleh Kades.
8. Penyusunan SK Kades tentang RKP Desa
Penyusunan
draf Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa dilakukan oleh
sekretaris desa. Draft Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa diserahkan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa.
9. Sosialisasi
Peraturan
Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada
masyarakat oleh pemerintah desa. Materi Sosialiasasi adalah Lampiran SK
RKP Desa yang memuat program dan kegiatan tahun
bersangkutan. Media sosialisasi RKP Desa sebaiknya disesuaikan dengan
kondisi masing - masing desa. Beberapa alternatif media sosialisasi
yang bisa digunakan antara lain: Forum masyarakat baik formal maupun
non formal, poster RKP Desa dan APB Desa, papan informasi desa, papan
informasi dusun/RW/RT, dan sebagainya.
Sasaran sosialisasi di tingkat desa adalah: warga masyarakat pada umumnya, toga, tomas, Lembaga Masyarakat
Desa (LKMD, PKK, RW, RT, dsb), kelompok-kelompok kepentingan (kelompok
tani, kelompok pedagang, nelayan, perempuan pedagang kecil, dsb.).
Sasaran sosialisasi di tingkat supra desa adalah: Pemerintah (kecamatan, BAPPEDA, SKPD terkait), DPRD (Komisi DPRD terkait, anggota DPRD dari perwakilan daerah pemilihan bersangkutan).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar